Kejati Jatim Terima Berkas Tahap 1 Perkara Tragedi Kanjuruhan Malang

    Kejati Jatim Terima Berkas Tahap 1 Perkara Tragedi Kanjuruhan Malang

    SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menerima tiga berkas perkara kasus tragedi kanjuruhan malang dari Polda Jatim.

    Ketiga berkas tersebut dengan tersangka Pertama, AHL dari PT.LIB disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

    Selanjutnya tersangka berinisial SS dan AH dari Panpel disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

    Kemudian yang Ketiga yakni, tersangka WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman pada Selasa (25/10/2022).

    "Bahwa untuk meniliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk 15 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan meneliti paling lama 14 hari, " jelasnya.

    Lebih lanjut Fathur mengungkapkan, dalam meneliti berkas tersebut apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap, apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk  untuk dilengkapi.

    Dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.

    Bahwa Kejaksaan berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan, " pungkasnya. (Jon)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Komandan Korem 084/Bhaskara Jaya Meninjau...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kota Kediri Launching Satgas Pemberantasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jatim Tetapkan Tersangka 4 Kades di Bojonegoro Diduga Korupsi Dana BKK
    Respon Cepat Polda Jatim Tangani Konten Medsos Diduga Bernuansa Asusila dan Sara
    Wujudkan Kesadaran Dan Kepatuhan Hukum, Polres Pamekasan Gandeng LIRA Gelar Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum di Balai Desa
    Tumbuhkan Rasa Kekompakan dan Disiplin, Babinsa Latih PBB Siswa SMA
    Tingkatkan Pelayanan Publik, Kapolres Pasuruan Resmikan Samsat Smart Thru

    Ikuti Kami