Kejati Jatim Nyatakan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Sudah P21

    Kejati Jatim Nyatakan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Sudah P21

    SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan Malang lengkap atau P21 dan siap disidangkan.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, SH. MH., dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Rabu (21/12/2022) menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara dengan masing - masing tersangka yakni berinisial SS dari Panpel, tersangka AH dari Securty Officer, serta berkas tiga anggota Polri yakni tersangka WSP, tersangka BSA dan tersangka HM.

    Setelah dinyatakan lengkap, JPU Kejati Jatim memastikan jika tahap persidangan ke lima tersangka perkara Tragedi Kanjuruhan Malang  akan segera dilakukan, " jelasnya.

    Terhadap Berkas perkara tersebut, kata Fathur, Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (20/12) kemarin menyatakan lengkap (P - 21) dan layak untuk diajukan ke tahap Penuntutan.

    Namun satu berkas dalam perkara dengan tersangka AHL dari PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Jaksa Penuntut Umum mengembalikan kepada penyidik Polda Jatim
    dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan, " pungkasnya.

    Untuk diketahui dalam kasus ini Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (Jon)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Tingkat Kerawanan Jelang Nataru,...

    Artikel Berikutnya

    Refleksi Akhir Tahun 2022 Kejati Jatim

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jatim Tetapkan Tersangka 4 Kades di Bojonegoro Diduga Korupsi Dana BKK
    Respon Cepat Polda Jatim Tangani Konten Medsos Diduga Bernuansa Asusila dan Sara
    Wujudkan Kesadaran Dan Kepatuhan Hukum, Polres Pamekasan Gandeng LIRA Gelar Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum di Balai Desa
    Tumbuhkan Rasa Kekompakan dan Disiplin, Babinsa Latih PBB Siswa SMA
    Tingkatkan Pelayanan Publik, Kapolres Pasuruan Resmikan Samsat Smart Thru

    Ikuti Kami