Kajati Jatim Terima 6 Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Malang

    Kajati Jatim Terima 6 Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Malang

    SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (13/12/2022) sekira pukul 10.15 WIB telah menerima pelimpahan 6 berkas perkara tragedi Kanjuruan dari penyidik Polda Jatim yang pada tgl 01 Desember 2022  telah dikembalikan ke Penyidik karena petunjuk sebelumnya ada beberapa yang belum dipenuhi atas nama  tersangka :

    1.     Tersangka AHL dari PT.LIB.
    2.      Tersangka SS dari Panpel
    3.     Tersangka AH dari Securty Officer
    4.     Tersangka WSP dari Polri
    5.     Tersangka BSA dari Polri
    6.     Tersangka HM dari Anggota Polri.

    Setelah ini, para tersangka segera diadili di Pengadilan Negeri, " kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH melalui Kasipenkum Fathur Rohman, SH. MH., dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartaadhyaksa.com

    "Penyidik Polda Jatim telah menyerahkan 6 berkas perkara  kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, " jelas Kasipenkum.

    Fathur menambahkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Jatim akan membuat surat dakwaan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera  disidangkan, " kata Fathur.

    Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen agar perkara ini dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan, " pungkasnya. (Jon)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kejati Jatim Melakukan Penetapan Tersangka...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 082/CPYJ Menghadiri Vidcon Peresmian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Danramil 0824/12 Kaliwates Dampingi Kunjungan Tim Forkopimda, Pantau Langsung Pelaksanaan Pemungutan Suara Di TPS
    Personel Kodim Lamongan Jalani Pemeriksaan Kesehatan Jelang Pengamanan Pemilukada
    Dandim Lamongan dan Forkopimda Lakukan Patroli ke Tempat Pemungutan Suara

    Ikuti Kami