Kajati Jatim Terima 6 Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Malang

    Kajati Jatim Terima 6 Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Malang

    SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (13/12/2022) sekira pukul 10.15 WIB telah menerima pelimpahan 6 berkas perkara tragedi Kanjuruan dari penyidik Polda Jatim yang pada tgl 01 Desember 2022  telah dikembalikan ke Penyidik karena petunjuk sebelumnya ada beberapa yang belum dipenuhi atas nama  tersangka :

    1.     Tersangka AHL dari PT.LIB.
    2.      Tersangka SS dari Panpel
    3.     Tersangka AH dari Securty Officer
    4.     Tersangka WSP dari Polri
    5.     Tersangka BSA dari Polri
    6.     Tersangka HM dari Anggota Polri.

    Setelah ini, para tersangka segera diadili di Pengadilan Negeri, " kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH melalui Kasipenkum Fathur Rohman, SH. MH., dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartaadhyaksa.com

    "Penyidik Polda Jatim telah menyerahkan 6 berkas perkara  kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, " jelas Kasipenkum.

    Fathur menambahkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Jatim akan membuat surat dakwaan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera  disidangkan, " kata Fathur.

    Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen agar perkara ini dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan, " pungkasnya. (Jon)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kejati Jatim Melakukan Penetapan Tersangka...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 082/CPYJ Menghadiri Vidcon Peresmian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jatim Tetapkan Tersangka 4 Kades di Bojonegoro Diduga Korupsi Dana BKK
    Respon Cepat Polda Jatim Tangani Konten Medsos Diduga Bernuansa Asusila dan Sara
    Wujudkan Kesadaran Dan Kepatuhan Hukum, Polres Pamekasan Gandeng LIRA Gelar Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum di Balai Desa
    Tumbuhkan Rasa Kekompakan dan Disiplin, Babinsa Latih PBB Siswa SMA
    Tingkatkan Pelayanan Publik, Kapolres Pasuruan Resmikan Samsat Smart Thru

    Ikuti Kami