KEDIRI - Sidang agenda pembacaan putusan terdakwa Krisna Setiawan mantan Kadiskominfo Kab Kediri dan Sunartis pensiunan Diskominfo dalam perkara tipikor penyimpangan penggunaan anggaran di Diskominfo Kab Kediri pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2019.
Sidang agenda putusan berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda 82-84, Sedati, Sidoarjo.Rabu (9/3/2021)
Baca juga:
Hakim Tolak Prapradilan Anak Kyai Jombang
|
Sidang dihadiri oleh Dedi Saputra Wijaya, S.H., M.H. selaku Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Para terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Bagus Sudarmono, S.H
Proses sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Marper Pandiangan, S.H., M.H. (Ketua), Poster Sitorus, S.H., M.H. (Anggota I), Manambus Pasaribu, S.H., M.H. (Anggota II) dan Panitera Pengganti: Asep Priyatno, S.H., M.H., dan I Wayan Soedarsana Wibawa, SH., MH.
Roni Kasi Intel Kejati Kab Kediri menyampaikan hasil sidang agenda putusan terdakwa Krisna Setiawan selaku Kepala Diskominfo Kab Kediri dan Sunartis selaku Kepala Bidang PIP pada Diskominfo Kab Kediri.
Terdakwa Krisna Setiawan dijatuhi pidana penjara selama 4, 6 bulan dan denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan, terdakwa Sunartis dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hasil putusan sidang kedua terdakwa dan penuntut umum masih pikir-pikir diberi waktu selama 7 hari untuk berpikir sebelum menyatakan banding atau menerima keputusan ini, " ungkapnya.