Achmad Sarjono
Achmad Sarjono
  • Jun 15, 2022
  • 8462

Kejati Jawa Timur Luncurkan Aplikasi Terintegrasi

SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meluncurkan inovasi baru dibidang teknologi yakni berbagai aplikasi yang terintegrasi dalam website Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Salah satu budaya birokrasi yang sangat penting bagi reformasi birokrasi adalah berkembangnya inovasi dalam instansi pemerintah. Inovasi sangat penting, karena memungkinkan birokrasi untuk berfungsi lebih dinamis, melakukan perbaikan dan peningkatan kinerjanya.

Adanya inovasi teknologi memang dimaksudkan untuk memudahkan penyelenggaran tugas dan fungsi pemerintahan, sehingga masyarakat tidak harus melalui prosedur konvensional yang berbelit-belit seperti dulu. Dengan demikian, pelayanan publik pun semakin optimal dan tepat guna, " kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati melalui Kasipenkum Fathur Rohman Kepada wartaadhyaksa.com, Rabu (15/6/2022).

Tujuan dari reformasi birokrasi adalah terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik, " ujarnya.

Begitu pun dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang senantiasa berupaya keras untuk inovatif dalam mengoptimalkan kinerja dan kualitas pelayanan publik. Tidak dipungkiri dibutuhkan bantuan teknologi informasi berupa aplikasi yang dapat mempermudah, mempercepat, dan menyederhanakan prosedur sehingga menjadi lebih fleksibel dan efektif. 

Seluruh inovasi ini tentunya juga harus disertai dan dilengkapi dengan System Operational Procedur (SOP) sebagai pedoman dalam melaksanakan segala tahapan kegiatan dalam inovasi tersebut dan merupakan langkah pengendalian kualitas. 

Pada kesempatan kali ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkesempatan untuk meluncurkan berbagai aplikasi yang terintegrasi dalam website Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Aplikasi-aplikasi ini diperuntukkan bagi internal di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan juga pihak eksternal/mitra kerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Adapun aplikasi yang bersifat eksternal, terdiri dari:E-Datun adalah form pengajuan permohonan layanan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari para pemangku kepentingan maupun masyarakat pada umumnya, yang mencakup fungsi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan Tindakan hukum lainnya. 

Pemohon akan diberikan akun khusus sehingga dapat mengetahui atau memantau perkembangan penanganan permohonannya oleh JPN.

"Smart Pidum adalah aplikasi layanan pengingat (reminder) bagi jaksa maupun penyidik dalam tahap  penanganan perkara tindak pidana umum, " terangnya.

Sitabur. Aplikasi ini mengakomodir tangkap buronan kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang berada di bawah kendali dan pengawasan oleh bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sedangkan aplikasi yang berlaku secara internal, terdiri dari:E-KGB dan E-Pensiun, dua aplikasi ini dikembangkan oleh bidang pembinaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

E-KGB sebagai alat monitoring kenaikan gaji berkala pegawai dan mempermudah penerbitan surat pemberitahuan KGB, sehingga tidak ada lagi keterlambatan Kenaikan Gaji Berkala bagi seluruh pegawai.

E-Pensiun merupakan wadah pengiriman persyaratan usul pension, baik pensiun batas usia pensiun (BUP), pensiun janda, duda, atau anak bagi seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

E-PAK. Aplikasi ini dapat diakses oleh Kejaksaan Negeri untuk mengajukan penetapan angka kredit (PAK) bagi para jaksa yang bertugas di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

E-Clearence, aplikasi ini dikembangkan oleh bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memberi fasilitas kepada seluruh pegawai di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang ingin mengajukan Surat Keterangan Kepegawaian (SKK), baik untuk keperluan usul kenaikan pangkat, promosi, Pendidikan, pelatihan, dan lain-lain.

Besar harapan kami agar inovasi-inovasi ini berjalan sebagaimana mestinya dan efekif dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai, yaitu penyederhanaan proses birokrasi dan menghapus KKN. 

Semua ini merupakan upaya sungguh-sungguh dari kami, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk bisa lebih bersinergi lagi dengan para penyidik dalam penanganan perkara, para pemangku kepentingan dan masyarakat pada umumnya untuk aspek perdata dan tata usaha negara, serta tentunya tak lupa juga penguatan sistem di internal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sendiri.

Teriring doa dan harapan semoga kita semua, tanpa terkecuali, mampu menjadi aparatur negara yang senantiasa mengedepankan profesionalitas sehingga bisa menghasilkan kinerja terbaik untuk masyarakat, bangsa, dan negara. Pedomani selalu tri krama adhyaksa bagi seluruh pegawai Kejaksaan dalam segala aspek kehidupan, jaga nama 

Dalam kesempatan ini kami laporkan juga kepada Ibu Gubernur yaitu salah satu kegiatan JPN dalam pemulihan aset berupa tanah milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dimana Tanah yang menjadi objek sengketa semula dimanfaatkan sebagai lokasi tambak percontohan atau kaji terap budidaya perikanan dan garam Provinsi Jawa Timur yang terletak di Jl. Samsul Arifin Kelurahan Polagan Kec. Sampang, Kab. Sampang dengan luas 95.700 m2 dengan no. SPPT Obyek Pajak PBB 35.27.030.003.004-0113.0 tercatat dengan nama wajib pajak “Tambak Milik Dinas Perikanan” yang telah diperoleh sejak 1986 bersumber dari APBN dan pada tahun 1986 tercatat sbg BMN. 

Singkat cerita, pada tahun 2020 Pada tahun 2020 terdapat gugatan atas tanah tersebut dan atas peranan Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Jawa Timur maupun Kejaksaan Negeri Sampang telah mengajukan PK dan memenangkan perkara tersebut kemudian Bersama-sama dengan DKP Prov Jatim melakukan  pengamanan aset tanah objek sengketa tersebut. 

Dengan adanya putusan Peninjauan Kembali yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, ternyata H. Badrud Tamam mengajukan gugatan baru di PN Sampang dengan nomor perkara 02/PDT.G/2022/PN.SPG yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur Cq. 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Cq. Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur yang dikuasakan kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sampang dimana tahap penanganan perkara sesuai jadwal dalam E-Court yaitu menunggu Putusan Sela yang akan diputuskan pada tanggal 23 Juni 2022.

Dalam melakukan upaya hukum terkait adanya amar putusan yang saling bertentangan dalam satu putusan dimana di satu sisi tanah tambak tersebut dinyatakan sebagai aset Pemprov Jawa Timur namun di sisi lain menyatakan si Penggarap sebagai Penggarap yang sah dan memiliki Hak Prioritas untuk mengajukan Sertifikat Hak Milik, " pungkas Fathur. (Jon)

Bagikan :

Berita terkait

MENU